Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya ketika mendengarkan keterangan saksi mantan honorer KJRI Jeddah yang juga calo pemodokan jemaah haji Hassanudin Asmat (kanan) saat sidang lanjutanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Sidang terdakwa korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Suryadharma Ali selaku Menteri Agama periode 2009-2014 disebut oleh Ketua Tim Penyewaan Perumahan jemaah di musim haji 2010, Zainal Abidin Supi, memberikan arahan untuk menyetujui pemondokan yang sebenarnya tidak layak untuk ditempati.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Zainal saat menjadi saksu untuk terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11). Menurut Zainal, pemondokan yang tidak layak itu diajukan oleh seorang ‘broker’ bernama Undang Syahroni. Dia memberikan penawaran ke Tim Penyewaan Perumahan berupa pemondokan sebanyak empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.

Zainal menuturkan, Syahroni sempat mengajukan penawaran untuk empat rumah itu sebanyak dua kali. Namun karena tidak memenuhi persyaratan, seperti daerahnya tidak familier, rawan kriminalitas dan fasilitasnya tidak memadai, makan Tim Penyewaan Perumahan terpaksa menolaknya. Empat rumah yang ditawarkan oleh Syahroni itu merupakan titipan dari Cholid Abdul Latif dan Fuad Ibahim Atsani.

Lantaran ditolak, kemudian Cholid meminta bantuan kepada politikus Partai Persatuan Pembangunan Mukhlisin. Kendati demikian, bantuan Mukhlisin tidak mempengaruhi keputusan untuk tetap menolak empat rumah tersebut.

“Setelah ditolak, rumah yang diajukan Syahroni, dimasukkan kembali rumah yang sama oleh Mukhlisin. Kemudian karena memang sudah tahu rumah itu ditolak, ya kita tolak,” kata Zainal.

Entah mendapatkan informasi dari siapa, sambung Zainal, Suryadharma Ali yang saat itu menjadi Menteri Agama, tiba-tiba menghubungi dirinya dan menanyakan ihwal empat rumah yang ditawarkan Mukhlisin.

“Pak Menteri tanya ke saya, yang diajukan Mukhlisin ditolak? Saya jawab (alasan penolakan), ‘jauh, tidak familiar, rawan kriminalitas’. Kemudian ak Mennteri lanjutkan, ‘pemilik rumah akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi’. Kalimat itu saya jawab, aik pak,” ujar Zainal sambil menirukan percakapan dengan Suryadharma.

Karena komunikasi dengan Menag, Zainal pun mengaku bahwa akhirnya Tim Penyewaan Perumahan menyetujui penawaran yang diajukan Mukhlisin. Padahal, bukan hanya soal lokasi yang tidak sesuai persyaratan, mengenai harga pun dianggap terlalu mahal.

“Setelah itu kami (Tim Penyewaan Perumahan) rapat sesama tim, ada sembilan orang. Ada persetujuan sementara, oke kita terima (penawaran Mukhlisin). Itu minimal harus ada lima orang dari sembilan orang. Jadi kita terima,” kata Zainal.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, disebutkan bahwa Undang Syahroni menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah, untuk dijadikan tempat tinggal para jemaah haji Indonesia pada 2010 lalu. Namun demikian, karena tidak layak dan terlalu mahal penawaran Syahroni ditolak oleh Tim Penyewaan Perumahan.

Dan ternyata, Syahroni bukan perantara pertama. Syahroni sendiri bekerjasama dengan Cholid Abdul Latief dan Fuad Ibrahim. Tiga rumah disewakan oleh Cholid dan satu rumah oleh Fuad.

Kemudian atas penolak tersebut, Cholid meminta bantuan kepada Mukhlisin, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ‘melobi’ Tim Penyewaan Perumahan. Upaya Mukhlisin pun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Mukhlisin meminta bantuan ke Suryadharma Ali untuk menghubungi Ketua Tim Penyewaan, Zainal Abidin Supi, agar pemondokan yang dibawa Cholid bisa disetujui. Sehingga pada akhirnya Tim Penyewaan Perumahan menyetujui pemakaian perumahan yang diajukan Cholid melalui Syahroni.

Padahal, rumah-rumah dimaksud tidak memenuhi persyaratan, harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya (harga pasar), bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah.

Adapun harga sewa empat rumah tersebut ialah sebesar 7.187.550 Riyal Suadi. Sedangkan harga pasar 4.720.000 Riyal Saudi, sehingga terjadi kemahalan harga senilai 2.467.550 Riyal Saudi.

Dari kemahalan harga tersebut Fuad mendapat bagian sejumlah 791.300,00 Riyal Suadi, sementara Cholid mendapatkan 1.676.250,00 Riyal Suadi. Bagian yang diperoleh Cholid kemudian diberikan kepada Mukhlisin sejumlah 20.690,00 Riyal Suadi.

Selanjutnya bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji 2010, Suryadharma Ali menerima pemberian berupa potongan kain penutup ka’bah (kiswah) dari Cholid. Kiswah tersebut diberikan lantaran membantu Cholid meloloskan empat perumahan miliknya melalui Mukhlisin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu