Setelah sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto lebih dulu ‘memesan kamar’ di meja perkara korupsi, giliran Iwan Kurniawan Lukminto, eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ikut masuk daftar tamu tersangka. Kasusnya sama, yaitu dugaan korupsi kredit dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada Sritex. Rabu (13/8/2025) malam, paket lengkapnya datang. Selain berstatus tersangka dia pun diseret ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Iwan Kurniawan yang ditahan di Rutan Kejari Jaksel dituding meneken dokumen yang digunakan untuk menggunakan kredit tidak sesuai peruntukan. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Nurcahyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Rabu malam.
Penetapan tersangka serta penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
Iwan Kurniawan dituding meneken Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Selain itu, tersangka dituduh meneken beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara mencapai Rp1,088 triliun.
Ketika dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka, Iwan tidak berbicara banyak. Dirinya hanya menegaskan mengikuti instruksi presdir. “Saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam menyidik perkara ini, Kejagung lebuh dulu menersangkakan Iwan Setiawan Lukminto. Sedangkan para tersangka lain yakni, eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.
Tersangka selanjutnya yakni, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit, dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi.
Tersangka lainnya yaitu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi, eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta.
Reporter: Erwin C Sihombing
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















