Sedangkan saat jaksa menyoal bahwa Rp 47 trilyun itu merupakan jumlah kewajiban yang harus dibayar, bukan nilai asetnya, Syafruddin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa nilai asset BDNI adalah Rp 47 trilyun sebagaimana tergambar dalam neraca BDNI.
“Kami ingin sampaikan ke majelis, dalam rangka ini. Jadi aset BDNI ini Rp 47 trilyun dan ini dari audit BPK 2017, saya tunjukan ke Yang Mulia. Ini audit BPK 2017. Jadi ini aktiva-pasiva, neraca BDNI 21 Agustus ini dari hasil audit investigasi BPK tahun 2017. Ini yang kami buat ini, ini aktivanya Rp 47 trilyun, ini adalah Rp 47 trilyun bukan dibuat-buat, kami ambil dari sini. Jadi aset BDNI ini adalah Rp 47 trilyun,” ujarnya.
Total asset Bank Rp 47 trilyun tapi yang digunakan untuk mengurangi kewajiban hanya Rp 18 trilyun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby