Namun hingga kini kedua nama tersebut juga tidak diperiksa oleh penyidik KPK. Saat ini Syamsul Nursalim dan isteri berada di Singapura hingga KPK juga kesulitan memeriksa keduanya.

Atas permintaan Syafruddin, majelis hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Syamsul Nursalim dan istri di persidangan. Keduanya harus dihadirkan dalam pemeriksaan saksi-saksi baik yang dihadirkan jaksa maupun Syafruddin.

Jamin Ginting, kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan, Syamsul Nursalim dan Itjih yang menjadi saksi kunci harus dihadirkan karena konteksnya dalam dakwaan tidak ada keuntungan yang didapat kliennya.

Padahal jika menguntungkan orang lain maka seharusnya yang diperiksa adalah yang diuntungkan. Tapi ternyata pihak hingga saat ini tidak ada keterangan dari Sjamsul Nursalim dan Itjih.

“Maka agar diperiksa orang tersebut supaya untuk menentukan apakah orang tersebut diuntungkan atau malah tidak diuntungkan. Jadi kehadiran saksi kunci itu sangat penting,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: