Jakarta, Aktual.com – Terdakwa dugaan korupsi pemerintah Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan dua saksi kunci.

Dua saksi kunci permintaan Syafruddin tersebut yakni Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim masuk dalam dakwaan.

“Saya didakwa menguntungkan mereka, saya didakwa memberikan uang itu tapi saya mohon majelis menetapkan dua orang itu diperiksa karena keduanya saksi kunci, selama ini belum pernah diperiksa,” ujar Syafruddin usai mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).

Kedua saksi kunci tersebut, lanjut dia, harus dihadirkan karena ketika membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak menemukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih. Sementara dalam dakwaan nama keduanya ada jelas tertera telah menerima kucuran dana SKL.

Oleh karena Syafruddin berharap orang yang menerima dalam SKL ini yakni Syamsul Nursalim dan istri untuk dihadirkan.

Menurut Syafruddin, pasangan suami istri Syamsul Nursalim dan Itjih harus dihadirkan karena merupakan saksi kunci. Apalagi dua nama tersebut juga masuk dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel ini ditulis oleh: