Jamin menilai, jika Jaksa KPK sampai tidak bisa menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam persidangan maka apa yang didakwakan jaksa terhdap kliennya tidak sesuai hukum. Kehadiran Sjamsul Nursalim dan Itjih juga untuk mencari kebenaran materil apakah diuntungkan atau tidak dalam pemberian SKL tersebut.

Oleh karenanya pihaknya tidak mau tanpa adanya orang yang diuntungkan atau tidak malah tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Kita berharap apa yang menjadi kewenangan hakim untuk dihadirkan dan itu tugas jaksa sebagai aparatur negara yang memiliki kewenangan dan kemampuan sehingga harus melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Terkait KPK juga kesulitan untuk menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih, Jamin menuturkan, untuk menegakan suatu keadilan maka dengan kemampuan negara sebagai aparatur negara harusnya bisa menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih bagaimana caranya. Karena jika tidak dihadirkan maka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI tersebut ada yang perlu untuk diselidiki lebih dalam lagi.

“Kalau tidak kami bisa menduga ini ada hal-hal yang harus kita selidiki lebih jauh,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: