Sementara, pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim dan isterinya sangat diperlukan untuk membuat terang benderang perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Terlebih, Sjamsul merupakan pihak yang menerima SKL sehingga tentunya mengetahui, mendengarkan dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Oleh karenanya keterangan Sjamsul dan istri memenuhi kualifikasi sebagai saksi dalam rangka membuktikan dakwaannya pemberian SKL.

“Maka JPU harusnya dapat menghadirkan. Jika tidak maka tidak terungkap fakta yang sebenarnya dan perkara ini menyisakan misteri,” paparnya.

KPK juga kesulitan untuk menghadirkan Sjamsul Nursalim, Suparji menegaskan, jaksa harus mengusahakan supaya berhasil. Jika jaksa tidak berhasil maka dapat menimbulkan spekulasi yang variatif terhadap kasus SKL BLBI. Untuk mencegah spekulasi tersebut maka dengan optimal mengusahakan kehadiran Sjamsul dan isteri dengan cara bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lain.

Artikel ini ditulis oleh: