Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-. JPU menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara