Ilustrasi: Dua orang muslim sedang melakukan sholat

Jakarta, Aktual.com– Shalat dalam Islam sudah menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim maupun Muslimah. Ibadah ini dilakukan setiap lima kali dalam sehari.

Ibadah wajib ini memiliki beberapa syarat sah yang harus dipenuhi. Sayyid Muhammad bin Salim bin Hafiz dalam kitabnya yang berjudul At-Tadzkirah Al-Hadramiyah menyebutkan setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, Suci dari hadats kecil dan hadats besar

Jika seseorang yang ingin melaksanakan shalat, hendaknya ia telah suci dari hadats kecil dan besar. Jika ia berhadats kecil atau besar maka tidak sah shalatnya kecuali setelah dia bersuci.

Kedua, suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat.

Jika pada pakaian yang digunakan utnuk melakukan shalat, atau pada badannya, atau pada tempat yang digunakannya untuk shalat terdapat najis, maka tidak sah shalatnya.

Ketiga, menutup aurat

Aurat laki-laki di dalam shalat adalah dari pusar hingga lutut sedangkan aurat wanita dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Jika mereka sedang melaksanakan shalat namun terbuka auratnya atau tersingkap di tengah-tengah shalatnya dan tidak segera menutupnya, maka shalatanya batal.

Keempat, menghadap kea rah kiblat.

Kelima, telah masuk waktu shalat

Keenam, mengetahui bahwa hukum shalat adalah fardhu bagi dirinya. Jika memiliki keyakinan bahwa hukum shalat itu sunnah, maka shalatnya tidak sah

Ketujuh, tidak memiliki keyakinan bahwa salah satu yang diwajibkan pada shalatnya, adalah sunnah.

Seperti berkeyakinan bahwa membaca al-Fatihah hukumnya sunnah, atau ruku dan sujud hukumnya sunnah. Jika memiliki keyakinan seperti itu, maka shalatnya tidak sah.

Kedelapan, menghindari segala hal yang membatalkan shalat.

Seperti bergerak tiga kali berturut-turut. Jika melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya batal.

Itulah syarat-syarat shalat yang harus diketahui oleh setiap muslim maupun muslimah. Mengetahui syarat-syarat dalam shalat ini bersifat wajib, karena syarat adalah jembatan agar diterimanya shalat.

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra