Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Syarif menargetkan jika proses penyelidikan yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) Angket terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai pada 25 Maret 2015 nanti.
Menurut dia, nantinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna legislatif.
“Sebelum tanggal 25 Angket akan selesai yang kemudian dibawa ke dalam sidang paripurna,” ujar Syarif dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Sementara itu, ketika disinggung apakah hasil angket ini akan berimplikasi terhadap pemakzulan Ahok dari kursi nyamannya sebagai gubernur?. Ia mengatakan bahwa keputusan itu tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja.
Setidaknya, kata Syarif, ada sejumlah mekanisme ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi dewan, salah satunya menggelar rapat paripurna untuk menggunkan hak menyatakan pendapat parlemen.
“Sekarang ini membuktikan dulu pelanggaran Ahok, yang sekarang sudah mendapatkan benang-benang merahnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

















