Syekh Yusri mengatakan, hendaknya kita mencontoh mereka dalam hal ini. Mereka menutup pintu mencari rizki dan membuka pintu sedekah di masa yang sulit seperti ini.

Cukuplah hadits baginda Nabi SAW sebagai nasihat, beliau bersabda “لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ” yang artinya “ tidaklah menimbun kecuali orang yang bersdosa (bermaksiat)”(HR. Abu Dawud).

Karena menimbun menyebabkan barang tidak ada di pasaran sehingga harga barangpun menjadi mahal dan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkannya. Maka hukum menimbun adalah haram.

Ada beberapa sebab dari paceklik, diantaranya adalah menimbun, minimnya produksi, kurangnya ibadah itqon (menyempurnakan pekerjaan) pada setiap pekerjaan dan tanggung jawab, serta ambisi dan nafsu yang berlebihan dalam segala hal.

Hendaklah kita jauhi sifat menimbun ini, karena bisa memberikan kemadharatan kepada orang lain, apalagi bagi orang islam, yang mana Nabi telah bersabda:

“لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”

Artinya: “Tidaklah kalian dikatakan sebagai orang yang beriman, hingga kalian mencintai sodara kalian sebagaimana kalian mencintai diri kalian sendiri”(HR. Bukhari).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid