Mereka berduapun shalat, dan Salman berkata: ” sesungguhnya Allah Swt mempunyai hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, serta keluargamu juga memiliki hak atasmu, maka berikanlah hak kepada setiap pemilikinya “.

Kemudian keesokan harinya mereka berdua datang kepada Baginda Nabi Saw dan menceritakannya, dan baginda berkata: “Salman benar”. (HR. Bukhari).

Abu Darda Ra menyiapkan makanan untuk saudaranya Salman, sebagai bentuk memuliakan tamu, dan ia juga membatalkan puasanya demi menjaga perasaan tamu tersebut.

Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang berpuasa sunnah, maka ia boleh membatalkannya sesuai kehendaknya, sebagaimana sabda Baginda Nabi Saw:
” الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ ”

Artinya: “Seorang yang berpuasa sunnah adalah tuan dari dirinya, jika ia mau maka berpuasa, dan jika ia mau maka boleh berbuka “(HR. Ahmad). wallahu a’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh: