Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Polemik pembangunan mega proyek Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta-Bandung terus disoroti oleh berbagai elemen dan masyarakat. Pasalnya, proyek yang nilai investasinya diperkirakan menghabiskan anggaran 5,5 miliar dollar AS atau sekitar 76 triliun ini ternyata masih menyisakan banyak masalah, khususnya terkait dokumen perizinan dan terkesan melawan hukum.

Kordinator Tim Advokasi Tolak KA Cepat Habiburokhman mengungkapkan, proyek ini tidak lebih dari proyek ‘bodong’ alias ilegal, karena belum memenuhi unsur-unsur yang mesti diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.

“Ini sama halnya kendaraan bermotor, yang tak punya STNK kan motor bodong, nah proyek ini belum tuntas Amdalnya, izinnya, dan melabrak aturan. Jadi ini proyek bodong,” papar Habiburokhman saat dihubungi Aktual.com, Minggu (14/2).

Habiburokhman mensinyalir, dipaksakannya proyek pengerjaan kereta cepat ini kemungkinan karena tekanan dari orang dekat istana yang punya kepentingan khususnya disektor bisnis properti.

“Itu sudah jadi rahasia umum, orang-orang dekat istana yang punya kepentingan bisnis,” tuturnya.

Selain dicurigai proyek kereta cepat ini merupakan agenda bisnis orang dekat istana, Habiburrokhman juga membeberkan berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilabrak dalam pengerjaan kereta api cepat ini. Salah satunya, proyek tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Jadi dari delapan daerah yang akan dilewati itu baru Kabupaten Kerawang yang sudah mencantuman ada rencana pengembangan kereta cepat. Tujuh kota dan kabupaten lainnya belum mencantumkan rencana kereta cepat ini di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing, ” jelasnya.

Kedua , pembangunan kereta cepat ini juga diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

“Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tersebut ditegaskan bahwa sebuah program yang besar termasuk megaproyek ini harus didahului dengan kajian strategis suatu kawasan. Analisa dampak lingkungan (Amdal) sudah langsung dikeluarkan dgn cepat sementara kajian Amdal belum dilakukan,” ungkapnya.

Dan anehnya, lanjut Habiburrokhman, proyek kereta cepat ini juga tidak masuk dalam peraturan pemerintah yang merupakan proyek strategis & tidak termasuk dalam UU Rencana Induk Perkereta Apian Nasional dan RIP Jawa Barat .

“Olehnya itu kita akan gugat, termasuk Presiden Jokowi kita akan gugat, karena telah meresmikan proyek bodong ini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: