Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa hasil perundingan yang memberikan waktu pembangunan smelter hingga tahun 2022 merupakan kesepakatan yang tidak sesui dengan UU No 4 tahun 2009.
Sesungguhnya jelas Bisman, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter sudah ditegaskan oleh UU 4/2009 paling lambat tahun 2014 dan diperpanjang sampai tahun 2017.
“Namun hingga saat ini dengan berbagai alasan Freeport tidak juga membangun smelter dan seolah sengaja mengulur-ulur waktu. Hasil perundingan yang memberikan tenggat waktu hingga tahun 2022 ini jelas pelanggaran terhadap UU 4/2009 dan merupakan ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia yang untuk kesekian kalinya harus memberikan kelonggaran kepada Freeport,” ujar dia secara tertulis, Rabu (30/8).
Kemudian lanjutnya, kebijakan untuk memperpanjang operasi PT Freeport hingga tahun 2041 adalah kebijakan yang sangat prematur dan terburu-buru, mestinya kebijakan ini bisa dikeluarkan pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum kontrak berakhir sebagaimana yang terdapat pada peraturan yang berlaku.
“Seharusnya sudah tidak perlu lagi memperpanjang operasi Freeport. Cukup sudah Freeport mengeruk dan menikmati kekayaan bumi Indonesia di Papua, saatnya tahun 2021 merah putih melalui BUMN berkibar di tambang Freeport, yakinlah masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan BUMN dan putra putri Indonesia untuk mengelola tambah wilayah Freeport di tahun 2021,” ujar dia.
Lagi pula mengenai penerimaan negara, dalam laporan tahun 2016 penerimaan negara dari Freeport yang terdiri dari royalti, pajak dan pungutan lain hanya sekitar Rp4,9 Triliun dan sudah sejak tahun 2012 tidak pernah menerima dividen dari Freeport. Hal ini tidak sebanding dengan keuntungan dan kekayaan yang didapatkan oleh Freeport, serta kerusakan alam dan ongkos sosial yang harus ditanggung oleh Indonesia.
“Lagi-lagi Pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport. Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport, silakan Freeport melanjutkan usahanya hingga sampai tahun 2021 dan ikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia, selanjutnya ucapkan selamat tinggal Freeport di tahun 2021,” pungkasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby