Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Tajikistan membebaskan wajib visa bagi warga dari 52 negara, termasuk Indonesia, yang ingin berkunjung ke negara tersebut.

Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Tajikistan di Malaysia, yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12), dikatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Para warga negara-negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa akan dapat masuk, tinggal, dan keluar Tajikistan dalam masa 30 hari dan perpanjangan masa tinggal harus dilakukan sesuai dengan peraturan di Tajikistan.

Adapun 14 negara lain berada di bawah daftar negara yang masyarakatnya dapat mendapatkan visa dengan prosedur yang disederhanakan.

Berikut daftar negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Januari 2022:

1. Australia

2. Uni Emirat Arab

3. Luksemburg

4. Brunei Darussalam

5. Kuwait

6. Qatar

7. Selandia Baru

8. Amerika Serikat

9. Islandia

10. Kanada

11. Swiss

12. Malaysia

13. Hongaria

14. Austria

15. Argentina

16. Jerman

17. Republik Dominika

18. Indonesia

19. Italia

20. Korea

21. Kuba

22. Latvia

23. Lithuania

24. Maladewa

25. Polandia

26. Portugal

27. Singapura

28. Turki

29. Filipina

30. Finlandia

31. Prancis

32. Kroasia

33. Ceko

34. Chile

35. Sri Lanka

36. Ekuador

37. Estonia

38. Yunani

39. Liechtenstein

40. Monaco

41. Arab Saudi

42. Bahrain

43. Belgia

44. Denmark

45. Spanyol

46. Belanda

47. Norwegia

48. Thailand

49. Yordania

50. Swedia

51. Jamaika

52. Jepang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin