Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan memastikan tidak ada perlakuan pajak khusus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Kacaribu, menegaskan seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku secara umum.

Febrio menyampaikan bahwa permintaan insentif pajak yang diajukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk sejumlah BUMN tidak akan dikabulkan. Menurutnya, BUMN saat ini beroperasi secara komersial sehingga harus diperlakukan setara dengan entitas bisnis lainnya.

“BUMN, termasuk Danantara, saat ini beroperasi secara komersial dan harus mengikuti ketentuan yang sama dengan korporasi lainnya,” kata Febrio usai Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak pemberian insentif pajak khusus bagi BUMN. Bendahara negara itu menilai permintaan insentif lebih mencerminkan kepentingan bisnis korporasi ketimbang kebutuhan kebijakan fiskal nasional.

Febrio menjelaskan, aksi korporasi BUMN, termasuk restrukturisasi dan konsolidasi, memang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi serta menciptakan nilai tambah. Namun demikian, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Efisiensi dan penguatan struktur bisnis boleh dilakukan, tetapi kewajiban pajak tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Dalam proses konsolidasi BUMN, lanjut Febrio, sering muncul selisih antara nilai buku dan nilai pasar aset yang menimbulkan potensi capital gain. Ia menegaskan bahwa meskipun pembayaran pajak atas capital gain dapat dilakukan secara bertahap, mekanismenya tetap harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

“Penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif, melainkan memastikan pajak tetap dibayarkan sesuai capital gain yang terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, sempat mengajukan permintaan insentif pajak untuk mempermudah proses restrukturisasi BUMN dalam rapat bersama Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025).

“Hal-hal lain yang kami diskusikan adalah bagaimana pengembangan Danantara, termasuk hubungan fiskal dan perpajakannya dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rosan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi