Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara negara, tetap bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku pelanggaran administrasi itu.
“Bila terbukti adanya ‘mens rea’ (niat buruk pelaku) maupun ‘kickback’ atau ‘bribery’, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini,” tegas Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (24/8).m
Pernyataan Indriyanto itu, dilontarkan untuk menanggapi kebijakan pemerintah, terkait perlindungan terhadap Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran administrasi dalam penggunaan anggaran.
Menanggapi kebijakan tersebut lebih jauh, Indriyanto pun memakluminya. Dia menganggap wajar kebijakan pemerintah untuk melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administratif yang mungkin terjadi.
“Memang wajar saja. Masalah kebijakan negara merupakan wewenang administratif. Dalam hal ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Pengadilan Negeri ini basisnya adalah otorolritas dan ranah hukum administrasi negara,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
“Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan,” kata Pramono.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby