Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua DPR Setya Novanto mengaku ingin berkontemplasi (merenung) saat menjalani vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP).

“Alasan pokoknya, bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini,” kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/5).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan, pada 24 April 2018. Pada Senin (30/4), juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

“Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang,” kata Febri.

Selain pidana kurungan, hakim juga menghukum Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.