ebih lanjut Saldi menjelaskan bahwa seluruh kesalahan penulisan dalam Formulir Model C1 yang didalilkan, ternyata dilakukan koreksi dan dituangkan dalam Formulir Model DAA1 yang disaksikan oleh semua pihak.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.
Artikel ini ditulis oleh: