Sejumlah angggota Satpol PP melakukan pembongkaran beberapa lapak PKL di sekitar Stasiun Manggarai, Senin, Jakarta Selatan (18/9/2017). Pembongkaran lapak PKL tersebut dalam rangka bulan tertib trotoar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, beserta Muspika Kecamatan Cianjur, melakukan penyegelan tempat hiburan yang masih menjual minuman keras dan tidak berizin.

“Saat dilakukan razia, kami menemukan tempat hiburan masih menjual minuman keras dan tidak berizin, sehingga langsung dilakukan penyegelan,” kata Plt Kepala Satpol PP Cianjur, Muzani di Cianjur Minggu (9/9).

Mendapati hal tersebut, petugas melakukan penyisiran ke tempat yang diduga tidak berizin seperti hotel kelas melati di kawasan Bojongherang. Pemilik tidak dapat menunjukkan berkas izin meskipun hotel dan kafe tersebut sudah beroperasi lebih dari 2 bulan.

“Petugas kembali menyegel tempat tersebut. Kami akan terus melaksanakan operasi tempat-tempat yang memang tidak berizin, kami akan menutup langsung tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Cianjur,” katanya.

Pihaknya akan terus melaksanakan Penegakkan Perda yang ada di Cianjur. “Sebagai penegak Perda, kami akan terus mensukseskan Visi dan misi Cianjur salah satunya Cianjur anti maksiat,” katanya.

Sementara Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cianjur, Heru Haerul Hakim, menjelaskan sesuai dengan pengaduan dari warga dan pemerintah pihaknya akan menampung serta melakukan penertiban langsung.

“Sesuai dengan laporan yang masuk dari warga, tidak hanya dari dinas akan kami tanggapi langsung apalagi yang melanggar perda dan tidak mengantongi izin,” katanya.

Kegiatan operasi legalitas itu, saat ini baru dilakukan di wilayah Cianjur kota, Cugenang dan Pacet, namun akan diperluas sesuai dengan laporan yang masuk.

“Kami mengacu pada Perda 14 tahun 2001 tentang retribusi izin kepariwisataan, Perda 14 2013 tentang bangunan gedung dan Perda 12 tahun 2013 tentang larangan minuman keras,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka