Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 mencapai Rp1.339,8 triliun atau 91 persen dari target dalam APBN-P 2017 Rp1.472,7 triliun.
“Kalau dibandingkan 2016, penerimaan perpajakan kita tumbuh 4,3 persen. Apabila kita menghilangkan faktor pengampunan pajak, maka pertumbuhan penerimaan perpajakan kita jauh lebih tinggi yaitu mencapai 12,6 persen. Ini menunjukkan peningkatan yang sangat baik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, untuk penerimaan pajak saja sepanjang 2017 mencapai Rp1.147,5 triliun atau 89,4 persen dari target APBN-P 2017 Rp1.283,5 triliun.
Apabila dirinci, penerimaan perpajakan dari PPh Migas tumbuh signifikan sejalan dengan meningkatnya harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP) yaitu mencapai Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari target Rp41,8 triliun. PPh migas tumbuh 39,4 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp36,1 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak non migas mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88,4 persen dari target Rp1.241,8 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 2,6 persen (dengan amnesti pajak) atau tumbuh 12,6 persen (tanpa amnesti pajak).
PPh non migas sendiri mencapai Rp595,3 triliun atau tumbuh negatif 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp630,1 triliun. Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan negatif tersebut disebabkan tingginya penerimaan amnesti pajak pada 2016.
PPN atau PPnBM mencapai Rp478,4 triliun atau tumbuh 16 persen dibandingkan 2016 Rp412,2 triliun.
“PPN atau PPnBM tumbuh 16 persen mengindikasikan bahwa konsumsi masyarakat atau daya beli masih cukup kuat,” kata Sri Mulyani.
Dari sisi penerimaan bea dan cukai sendiri tumbuh positif yaitu mencapai Rp192,3 triliun atau tumbuh 7,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp179 triliun.
Pertumbuhan positif tersebut didukung oleh membaiknya kinerja cukai dan meningkatnya ekspor impor, dan meningkatnya harga komoditas, dampak positif dari program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang diluncurkan pada pertengahan Juli 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara