Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol di Jakarta, Senin (9/10/2017). Acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol yang dihadiri 17 Partai Politik (Parpol). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan yang diajukan tiga partai politik yang tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Gugatan ini sendiri berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

“Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/11) sore.

Abhan yang yang bertindak sebagai Majelis Pemeriksa, pun meminta KPU untuk menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perintah ini harus dimulai paling lambat pada Sabtu (18/11), atau tiga hari sejak dibacakan putusan.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 3 hari saja sejak pembacaan keputusan,” tandas dia.

Dokumen PKPI, PBB, dan Idaman sebelumnya telah diterima dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, KPU menyatakan dokumen pendaftaran ketiga partai tersebut tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam kesimpulan putusan, Bawaslu menyatakan bahwa ketiga partai pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Bawaslu menilai pengutamaan penggunaan sipol sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak mendasar.

“Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” tutur dia.

Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa pada subtahapan pendaftaran parpol, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu.

“KPU memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada subtahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 2 PKPU 11/17. Dengan demikian KPU dalam melakukan penilaian persyaratan dalam subtahapan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu,” terang dia.

.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs