Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12).
Karyoto merespons langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berencana kembali memanggil Firli Bahuri setelah absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis ini.
“Saya akan berkoordinasi dengan Direskrimsus untuk mengetahui langkah selanjutnya,” ujar Karyoto.
Selain itu, Karyoto juga mengonfirmasi bahwa surat pencekalan terhadap Firli telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa minggu yang lalu.
“Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu,” katanya.
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
“Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada hari Kamis (21/12).
Namun, Firli tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain, yang dikonfirmasi oleh pengacaranya, Ian Iskandar. Ian menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan