Jakarta, Aktual.com – Belakangan marak kabar di media sosial soal surat edaran terkait sanksi perseorangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam surat edaran itu disebutkan, mulai 1 Januari 2019 masyarakat yang tak menjadi peserta BPJS Kesehatan tak akan lagi mendapat pelayanan publik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan munculnya surat sebaran itu. Sebab kalau kebijakan itu jadi diterapkan, BPJS Kesehatan sendiri akan melanggar UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kebijakan BPJS Kesehatan itu justru malah akan melanggar UU lain, salah satunya UU Pelayanan Publik,” cetus Ketua Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi, saat dihubungi, Minggu (11/9).

Disebutkan dalam surat BPJS Kesehatan tersebut, mulai 1 Januari 2019, bagi yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka dikenai sanksi tidak mendapat pelayanana publik tertentu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

Pelayanan publik tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi, Sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Kemudian juga ditegaskan, bagi yang tidak memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Menurut Sularsi, pengurusan surat-surat tersebut adalan bagian dari pemenuhan layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik tersebut.

“Jadi ruang lingkup pelayanan publik menurut UU itu meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu,” jelasnya.

Seperti, pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009).

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyebutkan, informasi terkait sanksi perorangan bagi mereka yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan tersebut tidak seluruhnya benar. Dia juga membantah hal itu dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Untuk sanksi tidak bisa mengurus IMB hingga SIM atau paspor ini bisa dilihat dalam Peraturan Presiden (PP) No.86 Tahun 2013.

“Sanksi ini hanya berlaku bagi mereka yang bukan pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial,” jelas Irfan.

Namun, bagi pegawai atau pekerja bila tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, yang akan terkena sanksi adalah pemberi kerjanya.
Busthomi

Artikel ini ditulis oleh: