Semarang, Aktual.co — Sedikitnya puluhan anggota ormas Lindu Aji Semarang, Senin (24/11) siang tadi menduduki PT Cendratex Indah Busana yang terletak di Jl Syeh Basyarudin, Pringapus, Ungaran.
Mereka meminta bertemu dengan pemilik salah satu perusahaan garmen tersebut terkait sengketa lahan milik Ny Sumariyah (60), warga Kampung Sarowo, Kalirejo, Ungaran.
Massa dengan pakaian hitam-hitam tersebut memaksa seluruhnya ingin bertemu dengan pemilik, direktur atau manajemen Cendratex. Namun petugas keamanan setempat bersikukuh hanya perwakilan massa dan pihak keluarga Sumariyah yang diperkenankan bertemu dengan pihak manajemen.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindu Aji, Toni Triyanto mengatakan, kedatangan pihak ahli waris Sumariyah bersama massa Lindu Aji tersebut dipicu sikap PT Cendratex yang tidak kooperatif menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berjalan hampir 13 tahun lamanya.
“Kantor pertanahan sudah memfasilitasi untuk pertemuan antara ahli waris Sumariyah dengan Cendratex, namun pihak owner tidak kooperatif. Kami sudah kirim surat, sidah somasi dua kali namun tidak ditanggapi,” kata Toni.
Menurut Toni, sengketa tanah antara Sumariyah dengan PT Cendratex bermula pada tahun 2003. Nenek berputra empat ini mendapat wasiat dari mendiang suami, Nasrudin, untuk mengurus hak milik lahan seluas 11.050 meter persegi yang ada di desa Pringapus.
Tanah itu dibeli suami Sumariyah dari mantan kades Pringapus, Ashadi pada tahun 1989. Namun tanpa sepengetahuan korban, diatas tanah itu telah berdiri bangunan milik PT Cendratex Indah Busana.
“Setelah diusut ternyata tanah itu disewakan oleh suami Sumariyah kepada Samsudin untuk 13 tahun. Oleh Samsudin dibalik nama lantas dijual kepada Cendratex,” kata Toni.
Atas kasus tersebut, Sumariyah sudah melaporkan Samsudin ke polisi pada tahun 2005 dan pengadilan negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara lima bulan kepada Samsudin dan Muh Umar, kepala desa Pringapus.
Artikel ini ditulis oleh:

















