Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Najib Taufieq secara terang-terangan membela kepentingan pengembang atau investor reklamasi Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah.

Keberpihakan ini tampak sangat jelas ketika Najib ditanya awak media mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D di tengah moratorium reklamasi Pulau C dan D.

“Kita memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini sudah tanamkan modal, mereka dapat Keppres untuk kerja sama dengan Pemda DKI membuat reklamasi Pulau D,” ucap Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Menurutnya, akan membutuhkan waktu yang lama jika penerbitan HGB harus menunggu proses perbaikan izin lingkungan Pulau D, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Nah ini kan memerlukan penyelesaian perizinan dulu, sedangkan di Pulau D kita lihat bangunan-bangunan itu pada sebagian besar sudah berdiri,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 354/ MenLHK/Setjen/Kum.9/ 5/2016, yang memerintahkan semua pengembang di pulau reklamasi harus menghentikan segala kegiatan pembangunan mereka, pada 2016 lalu.

Moratorium ini sendiri belum dicabut oleh KLHK hingga kini. Namun demikian, Najib menyatakan jika penerbitan HGB Pulau D ini setidaknya dapat memudahkan pengembang dalam memperoleh legalisasi atas bangunan dan gedung yang sudah berdiri di pulau tersebut.

Sikap kompromi ini, jelas Najib, lagi-lagi hanya berdasar pada besarnya uang yang telah digelontorkan pengembang untuk melaksanakan reklamasi dan gedung-gedung yang sudah berdiri di atasnya.

“Apa menimbun menjadikan reklamasi seluas 13 ha (tidak memakai uang), kemudian mereka sudah bangun. Terlepas dari apakah pembangunan itu sudah diberi izin atau bukan, itu bukan wilayah kerja kami. Minimal kita membantu, suatu saat nanti diperlukan sertifikatnya ini nanti kita sudah kita berikan,” paparnya.

Seperti yang diketahui, sertifikat HGB Pulau D dengan pemegang hak atas nama PT Kapuk Naga Indah, telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pada 24 Agustus 2017 lalu. HGB ini dikeluarkan berdasar pada sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta sebelumnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Arbie Marwan