Jakarta, Aktual.com — Rencana pemerintah untuk terus menggolkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih menjadi perdebatan publik. Pasalnya kebijakan ini dianggap sesuatu yang tergesa-gesa, mengingat pada September 2017 sudah ada keterbukaan pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Padahal kita mau menunggu sampai September 2017 nanti, kita sabar meunggu, maka akan full dapat uang banyak, bahkan plus dendanya,” papar ekonom senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir, saat diskusi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut dia, pada tahun dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI), maka setiap negara bisa membuka rekening warganya yang ada di luar negeri.

“Data itu akan mudah diakses, sehingga pemerintah dapat dana yang masuk lebih banyak lagi. Tapi masalahnya itu butuh keberanian dari pemerintah,” ujar dia.

Dia menambahkan, tapi dengan adanya tax amnesty tidak sebesar dari adanya dana keterbukaan itu. Selama ini, data yang diparkir di luar negeri bisa sebesar Produk Domestik Bruto (PDB) yaitu mencapai Rp11.400 triliun.

Kalau dana itu mau ditarik melalui tax amnesty maka hanya akan sekitar Rp2.000 triliun yang akan kembali. Sedang yang masuk ke pajaknya hanya mencapai Rp60 triliun.

“Itu sangat kecil dibanding social cost-nya. Bahkan kalau tidak dapat Rp60 triliun lebih menyakitkan lagi. Sementara social cost kita sudah mengampuni para koruptor,” kata dia.

Yang penting, kata dia, harus disiapkan infrastruktur di sektor perbankannya pada 2017 nanti. Sehingga nosa secanggih seperti di negara-negara kecil yang masuk kategori surha pajak itu. Seperti Singapura, Hongkong, Swiss, dan lainnya.

“Makanya, kita harus gempur ramai-ramai agar tax amnesty ini tidak jadi. Karena jangan-jangan nantinya amnesty ini ada setiap tahun,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan