Jakarta, Aktual.com -Anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo mempertanyakan sinkronisasi antara pernyataan Presiden Jokowi dengan kebijakannya melalui Peraturan yang dikeluarkannya terkait hilirisasi sektor Minerba.
Menurut Harry, melalui pernyataan Jokowi yang menegaskan untuk melarang ekspor mineral mentah pada saat kesempatan rapat kabinet terbatas di Istana, merupakan hal positif sesuai UU No 4 Tahun 2009, namun yang tidak bisa dipahami dan menjadi pertanyaannya, mengapa Presiden Jokowi menandatangani PP No 1 Tahun 2017 yang isinya bertentangan dengan UU Tersebut.
“PP No 1 Tahun 2017 Versus UU Minerba. Didalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, beliau mengatakan agar supaya UU Minerba ini dilaksanakan secara konsisten. Sedangkan menurut saya, PP No 1 Tahun 2017 ini mengingkari spirit hilirisasi,” katanya di Jakarta, Jumat (31/3)
“Saya mempertanyakan gimana kepastiannya, karena PP itu mengingkari dan memberi relaksasi kepada pelaku penambang nikel dengan kadar dibawah 1,7 persen. Terus apakah ada rencana koreksi PP 1 Tahun 2017?” kritisnya.
Untuk mengingatkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa era menjual sumber daya alam (SDA) sudah berakhir. Pemerintah sudah stop menjual bahan mentah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby