Menurut Presiden, tren perkembangan di negara-negara maju menunjukkan, yang berani melakukan lompatan-lompatan kemajuan dari negara penjual komoditas sumber daya alam bergerak ke negara yang memperkuat industri pengolahan. Karena itu ujarnya, Indonesia harus ke arah Industri melalui hilirisasi minerba.
“Oleh sebab itu, kita harus tetap fokus untuk melakukan pengembangan hilirisasi industri, terutama hilirisasi pertambangan minerba,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada rapat terbatas Evaluasi Implementasi Hilirisasi Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilansir dari situs Setkab, Rabu (22/3)
Berkaitan dengan PP 1 ini juga telah mendapat gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, yang terdiri dari berbagai lembaga diantaranya Publish What You Pay (PWYP), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Indonesia Untuk Keadilan Global, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), serta beberapa tokoh di bidang pertambangan diantaranya Yusri Usman, Marwan Batubara, Dr. Fahmy Radhi, Dr. Ahmad Redi, SH, serta beberapa pihak lainnya
“hari ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM 6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM.” kata Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Bisman Bhaktiar Kamis (30/3)
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby