Dalam salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 472 K/PID/2013 dengan terdakwa Robby Sumampow, MA menolak upaya kasasi terdakwa Robby Sumampouw.
Putusan MA berkekuatan hukum tetap itu dibacakan dan ditetapkan pada 17 Februari 2014 oleh majalis hakim yang terdiri dari Artijo Alkostar, Sri Murwahyuni, Gayus Lumbun.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa, yang saat ini masih berada di luar tahanan, terbukti telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008.
Sementara, Direktur Centre For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, tidak kunjung ditahannya pengusaha Robby Sumampow memperlihatkan hukum hanya jadi alat mainan dimata publik.
“Akibatnya, hukum bagi pejabat negara dan pengusaha, tidak bisa tajam ke atas, Tapi selalu bengkok alias tumpul sendiri,” kritik Ucho, saat dihubungi terpisah.
Selama ini, kata Uchok, hukum bagi orang-orang kecil sangat ganas dan keras ditegakkannya, bahkan tanpa ampun. Namun, tidak berlaku bagi pengusaha, apalagi yang dekat dengan kekuasaan. “Bagi rakyat kecil, proses hukum cepat sekali,sekali seperti helilintar, tahu tahu sudah ditahan tuh orang tersebut.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu