Jakarta, Aktual.com – Meski sudah divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta, terdakwa sekaligus pengusaha Robby Sumampouw sampai saat ini belum juga ditahan.

Bahkan beredar kabar, Robby sudah melarikan diri ke Singapura, Senin (12/6) kemarin. Padahal, putusan tingkat pertama itu sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang yang menetapkan agar terdakwa ditahan. Kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait tak kunjung ditahannya terdakwa Robby, menilai domain penahanan sepenuhnya berada di Kejaksaan. Pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan penuh.

“Itu (penahanan) belum terkait ke kita (Kementerian Hukum dan HAM). Tapi pihak kejaksaan sebagai eksekutornya,” ujar Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Paranginangin, kepada wartawan, Senin malam, melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (13/6).

Disinggung apakah akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan karena kasus ini menjadi sorotan publik, Effendi menilai, Kemenkumham tidak bisa mencampuri, karena domain Kejaksaan. “Itu (kasus penahanan Robby) domain Kejaksaan. Kami, Kemenkumham menunggu, dan tidak mencampuri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu