Jakarta, Aktual.com – Tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Siman Bahar meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.
Tak hanya itu, Siman juga meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya digugat oleh Siman Bahar mengenai penetapan status tersangka.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
KPK menyebutkan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado sudah ada sejak 2017.
KPK menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021 dan sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid