Jakarta, Aktual.com — Takdir (qadar) merupakan perkara yang telah diketahui dan ditentukan oleh Allah SWT dan telah dituliskan oleh al-qalam (pena) dari segala sesuatu yang akan terjadi hingga akhir zaman. (Terjemahan, Al Wajiz fi’ Aqidatis-Salafish-Shalih Ahlis Sunah wal Jamah, hlm 95).
Allah SWT telah menentukan segala perkara untuk makhluknya sesuai dengan ilmu-Nya yang terdahulu (azali) dan ditentukan oleh hikmah-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang terjadi melainkan atas kehendak-Nya dan tidak ada sesuatu pun yang keluar dari kehendak-Nya.
Maka semua yang terjadi dalam kehidupan seorang hamba adalah berasal dari ilmu, kekuasaan . dan kehendak Allah , namun tidak terlepas dari kehendak dan usaha hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “ Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” (QS Al Qamar (54): 49).
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia beriman kepada qadar baik dan buruknya dari Allah SWT, dan hingga yakin bahwa yang menimpanya tidak akan luput darinya, serta apa yang luput darinya tidak akan menimpanya.”
Imam Abu Jakfar Ath-Thahawi (wafat 321 H) berkata, “Takdir adalah rahasia Allah SWT yang tidak dapat diketahui oleh hamba-Nya, tidak dapat diselidiki baik oleh Malaikat yang dekat dengan-Nya atau pun Nabi yang diutus-Nya. Memberatkan diri untuk menyelidiki hal itu adalah jalan menuju kehinaan , terhalangnya (ilmu) dan membawa kepada sikap melampui batas dan penyelewengan. Waspada dan berhati-hatilah terhadap segala pendapat, pemikiran, dan bisikan-bisikan (yang jelek) tentang takdir tersebut.
Sesungguhnya Allah SWT telah menutup ilmu tentang takdir-Nya agar tidak diketahui oleh makhluk-nya dan melarang mereka untuk mencoba menggapainya.”
Sebagaimana firman-Nya: “ Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat , dan merekalah yang akan ditanyai.” ( QS. Al Ambiya (21) 23).
Barangsiapa yang bertanya , “Kenapa Allah SWT yang melakukannya?.”, “Kenapa Dia berbuat begini dan begitu?”, sungguh ia telah menolak hukum dari Alquran. Dan, barang siapa menolak hukum Alquran, maka ia termasuk orang orang kafir.
Artikel ini ditulis oleh: