Banda Aceh, Aktual.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menghentikan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Tindakan ini diambil karena tambang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengumumkan langkah penindakan ini di Banda Aceh pada hari Sabtu.
Selain menghentikan penambangan, tim juga berhasil mengamankan dua alat berat yang digunakan di lokasi tersebut, serta memeriksa empat individu yang terkait dengan aktivitas tambang tanah urug ilegal tersebut.
Winardy menjelaskan, “Ada dua lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya telah dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yaitu di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok.”
Tindakan penindakan tambang ilegal ini dipicu oleh laporan masyarakat yang menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanah urug semakin meningkat dan menimbulkan kekhawatiran di daerah tersebut.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, dengan pimpinan AKP Darmawanto dari Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), sehingga tim memutuskan untuk menghentikan aktivitas penambangan di sana.
Winardy menjelaskan lebih lanjut, “Empat orang yang diperiksa terdiri dari operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang dari masing-masing lokasi tambang.”
Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan membantu kepolisian dalam upaya menertibkan dan menegakkan hukum terhadap penambangan ilegal, karena kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin berdampak buruk pada lingkungan hidup dan merugikan daerah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan penambangan ilegal,” tambah Winardy.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah