Hal tersebut, diakui Darmin, akan terus ditindaklanjuti sesuai arahan Presiden, yaitu pemerintah akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga.

“Tugas utama Tim ini untuk mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” jelasnya.

Presiden Jokowi sendiri menargetkan peringkat EoDB Indonesia bisa berada pada posisi 40 besar di dunia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat 91, naik 15 peringkat dari posisi sebelumnya yakni 106.

Darmin melanjutkan, pemerintah akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EoDB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Akeselarasi Peningkatan Peringkat EoDB pada 29 Maret 2017, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB,” papar Darmin.

Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Kemudian, ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, lima Perdirjen dan satu Peraturan Direksi.

Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 diterbitkan, yaitu 11 Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, dua Perdirjen, empat Keputusan Kadis PMPTSP/Peraturan Direksi.

“Sedangkan satu peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 3 Tahun 1997,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka