Medan, Aktual.co – Tarif Angkutan Kota (Angkot) di Kota Medan resmi naik Rp1.000, dari yang sebelumnya Rp4.500 menjadi Rp5.500 per setafet untuk penumpang umum.
Kenaikan tarif dilakukan setelah rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum di Kota Medan, KPUM,  akademisi, DPRD Medan Satlantas, dan pihak terkait lainnya.
“Kita usahakan pemberlakuan tarif baru ini dilakukan Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal).  Untuk itu hasil keputusan rapat ini langsung kami sampaikan kepada Bagian Hukum Setdakot Medan agar segera diproses,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat, Rabu (19/11).
selain bagi tarif penumpang umum, pelajar dan mahasiswa juga mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp3.500.
penetapan tarif angkutan baru yang dilakukan sudah melalui sejumlah kajian, diantaranya harga sparepart maupun biaya-biaya lain seperti perawatan kenderaan, biaya supir maupun upah Direktur.
“Jadi saya menghimbau kepada para supir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru angkot akan diberlakukan.”

Artikel ini ditulis oleh: