Jakarta, Aktual.co —Pasca berlakunya penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, DPD Organda DKI Jakarta langsung merespon dengan berencana menaikkan tarif angkutan umum di Jakarta.
“Kita hari ini akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum,” ujar Ketua DPD Organda Safruan Sinungandi Jakarta, Selasa (18/11).
Kenaikan tarif akan berlaku bagi angkutan umum yang mengenakan tarif reguler. Seperti bus kota, mikrolet, dan taksi.
Dijelaskan Safruan, kenaikan tarif diperkirakan akan berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp 1.500 untuk masing-masing angkutan umum yang berada di bawah koordinasi wadah organisasi pengusaha angkutan bermotor tersebut.
Minggu ini, perumusan mengenai usulan kenaikan tarif angkutan umum akan diajukan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai persetujuan.
“Minggu ini kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja Pak Gubernur, sehingga realisasinya tergantung kepada kecepatan birokrasi di Pemprov DKI juga,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kemarin malam sekitar pukul 21.00Wib di Istana Negara mengumumkan penaikan BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pukul 00.00Wib tanggal 18 November.
Penaikan diberlakukan sebesar Rp 2.000. Harga bensin jenis Premium yang sebelumnya Rp 6.500/liter naik menjadi Rp8.500/liter. Kenaikan juga untuk Solar, dari Rp 5.500 naik menjadi Rp 7.500.
Artikel ini ditulis oleh: