Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Jakarta, Aktula.com – Kado tahun baru yang diterima masyarakat Indonesia dari pemeribtah dalam hal ini Kementerian ESDM berupa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk kapasitas 900 volt ampere (VA) yang sudah resmi naik pada 1 Januari 2017 kemarin.

Kebijakan ini diklaim pemerintah sejalan dengan pengurangan anggaran subsidi yang sering salah sasaran kepada pelanggan di level tersebut.

Bahkan rencana pemerintah itu juga menaikkan sebagian dari TDL kapasitas 450 VA.

“Tapi semua kita lakukan secara bertahap. Kalau yang 900 VA mulai 1 Januari kita sesuaikan bertahap,” ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, dutulis Senin (2/1).

Menurut Jarman, kenaikan tarif listrik untuk kapasitas 900 VA itu akan dilakukan bertahap sebanyan tiga kali di tahun ini. Sedangkan untuk kategori 450 VA kenaiknya empat kali secara bertahap.

Dari yang pemerintah ketahui, kata dia, pelanggan listrik 450 VA tidak semuanya berasal dari masyarakat miskin. Karena hal itu ada sebagian dari mereka yang harus dicabut subsidinya.

“Nah 450 VA kemarin harus dibikin tepat sasaran, itu perlu waktu. Kita (sudah) lakukan pencocokan ya,” kata dia.

Menurut catatan Kementerian ESDM jumlah pengguna listrik yang dicabut subsidinya sebanyak 18,94 juta untuk kapasutas 900 VA, dari yang selama ini menikmati sebanyak 23,04 juta pelanggan. Sehingga yang mendapat subsidi cuma 4,1 juta pelanggan.

Tarif listrik bagi golongan 900 VA selama ini membayar tagihan sebesar Rp585 per KWh. Kemudian dinaikkan menjadi Rp774 per KWh pada 1 Januari. Dua bulan kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp1.023 per KWh. Dan di Mei akan kembali naik menjadi Rp1.352 per KWh.

Jika dinominalkan dalam rupiah, tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka tahun lalu Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid