Tax Amnesty gagal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Target penerimaan pajak di tahun ini kemungkinan tak akan mencapai target kembali. Apalagi sumber-sumber penerimaan negara di tahun lalu, seperti program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah tak ada lagi.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mulai panik dengan penerimaan negara, sehingga dibuat aturan yang mewajibkan bank melaporkan setiap rekening nasabah minimal Rp200 juta wajib ke pihak DJP.

Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sebagai lanjutan dari Peraturan Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada pihak DJP minimal Rp200 juta. Batas bawah ini berlaku untuk semua wajib pajak pribadi,” tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, ditulis Rabu (6/6).

Akan tetapi, kata dia, bagi WP kategori badan usaha atau entitas usaha untuk batas bawah yang wajib dilaporkan tak ada batasannya.

“Jadi untuk WP entitas itu yang wajib dilaporkan tidak ada bottom-nya atau batasan bawah,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan