Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya PMK itu, pihak DJP memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah di perbankan. Bahkan tak cuma data perbankan, data sektor industri keuangan non bank seperti perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.

“Sama yang wajib dilaporkan itu nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp200 juta,” jelas dia.

Tak cuma sektor-sektor tersebut, untuk sektor pasar modal tetap dikenai kebijakan yang sama. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, untuk pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak dikenai batasan saldo minimal.

“Untuk batas waktunya, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada DJP itu paling lambat 30 April 2018 nanti. Tapi sebelumnya, pihak pemerintah sendiri terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” papar dia.

Sementara itu, kata dia, untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal US$250 ribu atau senilai Rp3,3 miliar dengan kurs Rp13.300.

“Besaran tersebut, sudah seusai dengan ketentuan internasional,” pungkas Suryo.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan