Oleh karena itu, kata dia, WP kaya harus fokus dikejar. Karena amnesti pajak belum mampu menarik lebih banyak WP kaya. Bahkan pada periode kedua program itu, WP yang ikut tax amnesty lebih banyak didominasi oleh UMKM dengan total mencapai 170 ribu WP.
“Justru di periode pertama peserta tax amnesty banyak didominasi WP besar. Jadi WP kaya ini masih terlewat,” ujarnya.
Maftuch juga menggarisbawahi bahwa tx amnesty itu tak berpengaruh signifikan terhadap upaya peningkatan basis data WP. Faktanya, tingkat partisipasi hanya sebesar 965.983 WP, dengan 50.385 di antaranya WP baru.
Bila dikomparasi dengan WP yang mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 20,1 juta dari total WP 32,7 juta, angka ini tentu tak menggemberikan, terlebih program ini memberikan diskon pajak besar-besaran yang ditawarkan pemerintah pada WP.
Apalagi, lanjutnya, dari sisi komitmen repatriasi cuma Rp147 triliun dari total harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.866 triliun.
“Ini menunjukkan bahwa pencapaian program TA ini masih jauh di bawah target. Dari target repatriasi Rp1.000 triliun hanya tercapai 14 persen. Padahal, salah satu alasan adanya tax amnesty adalah membawa kembali aset WNI yang disimpan di luar negeri,” cetusnya.
Dia kembali melanjutkan, pasca tax amnesty di tahun ini dan dalam rangka genjot penerimaan negara, penerintah harus memprioritaskan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Langkah itu sebagai salah satu upaya mendorong penerimaan negara di sektor pajak dengan mereformasi administrasi perpajakan sekaligus menutup celah pengemplangan pajak,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka