Jakarta, Aktual.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mencabut izin siaran televisi (TV) swasta yang melakukan pelanggaran berat dan bersifat amoral serta tidak mendidik, termasuk melecehkan lambang dan simbol negara.

“Kalau itu dilakukan secara berulang dan tidak mengindahkan teguran pertama dan kedua maka konsekuensinya izin siaran akan dicabut,” tegas Ketua KPI, Judhariksawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/3).

Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Penyiaran, mekanisme pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap berupa surat teguran pertama, kedua dan terberat penghentian program acara di televisi swasta.

“Penghentian program bisa bersifat sementara dan dihentikan total. Ini disebabkan akumulasi dari pelanggaran yang mereka lakukan,” ucapnya.

Mengenai mekanisme lain penghentian sementara bagi program yang melanggar, kata dia, bisa juga langsung dilaksanakan meski tanpa surat teguran terlebih dahulu bila pelanggarannya berat.

“Seperti misalnya menayangkan program atau menyiarkan SARA, bersifat porno atau vulgar, bahkan sangat tidak mendidik hingga bernuansa pelecehan agama, ras serta lainnya,” ujarnya.

 

Pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran maupun stasiun televisi swasta, baik skala nasional maupun lokal, agar tidak melakukan pelanggaran yang sudah disebutkan tadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara