Batam, aktual.com – Selama bulan Januari hingga Februari 2023, Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menyita lebih dari 421 ribu batang rokok dari berbagai jenis dan merek yang beredar ilegal di tengah masyarakat.

“Kegiatan penindakan penyitaan rokok ilegal itu dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023, diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” ujar Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam Rizki Baidillah di Batam, Rabu (1/3).

Dia menyebutkan, penyitaan sebanyak 421.960 batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin darat yang menindak 15.280 batang, pengawasan patroli laut sebanyak 178.400 batang dan yang berasal dari pelimpahan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.

Dia juga menjelaskan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023, menghasilkan 73 surat bukti penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan mainan seks, baju/barang bekas, dan alat kesehatan.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Rizki mengatakan, Kantor Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan barang komoditas lain yang dilarang.

Dia berharap dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga agar tidak aktif menjadi bagian dalam kegiatan jual beli rokok tanpa izin atau pita cukai.

“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya itu,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain