Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial serta anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. “Untuk pemeriksaan Gatot sebagai saksi terkait kasus Bansos oleh Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan di KPK,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyu Andriarti, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

Kejagung saat ini memang tengah menelisik dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut. Untuk menelusuri dugaan tersebut, HM Prasetyo cs juga telah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Namun demikian, hingga kini pihak Kejagung belum menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Satu nama yang berkemungkinan akan menyandang status tersangka ialah Gatot.

Hal itu menguat, setelah sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan jika Gatot memiliki peluang untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB itu. “Bisa jadi (Gatot jadi tersangka),” kata Tony, Senin (24/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu