Jakarta, aktual.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta bakal mengatur bahwa tempat karaoke, klub malam dan “cafe live music” masuk dalam definisi tempat hiburan tatanan tempat umum yang harus bebas asap rokok.
“Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Selasa, saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan usulan sejumlah fraksi dari beberapa partai politik di DPRD untuk memasukkan tempat karaoke, klub malam dan “cafe live music” masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di larangan merokok.
Ia mengatakan bahwa hal itu juga dilakukan sejumlah kota besar di berbagai belahan dunia yang memasukkan tempat hiburan sebagai kawasan bebas rokok.
Bahkan pada tempat hiburan seperti bar dan diskotek sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.
Pramono menambahkan, meski ada KTR akan tetapi industri tembakau juga tetap perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.
“Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.
Ranperda KTR, kata Pramono, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR. Hak individu perokok tetap dihormati, namun tetap mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih.
“Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano