Seorang warga membawa uang yang baru ditukarkan di loket mobil kas keliling milik Bank BNI, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/6). Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Jawa Tengah menyiapkan uang tunai sebesar Rp19,5 triliun untuk keperluan penukaran uang baru yang disalurkan kepada masyarakat melalui perbankan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih terus menyelidiki temuan bukti baru, kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, dan melibatkan tersangka berinisial BH, Direktur BDKL.

“Penemuan bukti baru telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, Kejati Sumut masih menunggu petunjuk dari Kejagung mengenai penemuan bukti baru kasus kredit fiktif BNI 46 Jalan Pemuda Medan. Kejati Sumut tetap menyelidiki kasus BNI 46 yang merugikan keuangan negara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (6/8).

Ia mengatakan, kasus BNI 46 itu, tidak ada istilah dihentikan dan terus dilakukan pengusutan. Bahkan, Direktur BDKL itu, masih status sebagai tersangka, dalam kasus kredit fiktif BNI 46 tersebut.

“Jadi, kasus BNI 46 itu, akan dilanjutkan proses hukumnya, dan tidak akan dihentikan,” ucap juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, dalam kasus kredit fiktif BNI 46 itu, tersangka BH, sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. Setelah buron selama empat tahun, tersangka BH, ditangkap oleh pihak Imigrasi di Bandar Udara Soekarno- Hatta, Tangerang, Kamis, 22 Januari 2015 dan diserahkan pihak Polda Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka