Selain itu, vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. Vonis yang dijatuhkan Hakim, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menanggapinya dengan akan berpikir untuk banding. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK Jek tak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewancarainya.

“Nanti ya mas,” singkatnya kepada awal media.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid