Jakarta, Aktual.com – Artis cantik, Baby Jovanca divonis 4 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12). Ia terbukti menghina temannya, Anggraini beberapa bulan lalu.

Majelis Hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik dalam persidangan yang berlansung di Ruang Sidang Ali Said.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar dan menjatuhi pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” tegas Ni Made di akhir putusan sidang.

Sebelumnya, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.

Meski divonis 4 bulan, namun Ni Made menegaskan Baby tidak di tahan. Sebab, Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid