Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Selain itu, Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis menilai Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Informasi Teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011.
“Menyatakan terdakwa (Tafsir Nurchamid) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu(3/12).
‎Majelis menyatakan Tafsir terbukti melanggar dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatakn adalah perbuatan Tafsir tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Tafsirberlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tafsir sendiri mengaku belum menentukan langkah selanjutnya‎. Apakah mengajukan upaya banding atau tidak atas vonis ini. “Mohon pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby