“Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa,” kata hakim Titi Sansiwi.
Majelis hakim yang terdiri dari Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai uang tersebut merupakan uang pribadi Tonny.
“Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” kata hakim Titi.
Hakim juga sepakat dengan JPU KPK yang memberikan status pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator) kepada Antonius.
“Terdakwa sudah ditetapkan sebagai ‘justice collaborator’ yang bukan kewenangan majelis hakim, tapi jadi bagian pertimbangan meringankan untuk terdakwa,” ujar hakim Titi.
Pada dakwaan pertama, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid